Perpajakan, Pengertian dan Manfaat Pajak Hingga Penerapan Sistem Pemungutan

Perpajakan di Indonesia hingga saat ini keberadaannya masih kurang mendapatkan apresiasi masyarakat. Kebanyakan mereka hanya memahami bahwa pajak merupakan tradisi membayar pungutan untuk pemerintah.
Pengetahuan terkait pengertian pajak sendiri, sejumlah manfaat, serta tujuan bayar pajak masih rendah. Sehingga para pebisnis seringkali melakukan koreksi terhadap pelaporan pajak perusahaan agar angkanya bisa kecil.
Pengertian Perpajakan
Pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan, berguna untuk keperluan negara demi kesejahteraan rakyat. Pengertian tersebut berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dari definisi tersebut kesimpulannya pajak merupakan kontribusi perseorangan/badan kepada negara. Kewajiban pajak menurut UU KUP Pasal 1 angka 2 dimaksudkan kepada orang-orang tertentu, yaitu pribadi/badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Yang mana mereka yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai ketentuan aturan pajak.Manfaat Pajak
Pajak bukan hanya sekedar pungutan negara kepada rakyatnya yang berkewajiban pajak. Melainkan juga berimbas pada manfaat bersama-sama untuk suatu negara. Manfaat pajak sendiri sesuai dengan jenis-jenisnya. Di Indonesia memiliki banyak jenis pajak. Contohnya pajak bumi dan bangunan, pajak daerah, dan banyak lagi. Namun, informasi berikut akan membahas manfaatnya secara umum.1. Sumber Utama Pendapatan Negara
Beberapa negara memperoleh sebagian besar dananya untuk berbagai keperluan pengelolaan ialah dari pajak. Hal tersebut negara gunakan untuk belanja berbagai pegawai hingga pembiayaan proyek. Yang mana semuanya tetap kembali untuk keperluan rakyat yang lebih mudah dan nyaman. Misalnya pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan tol, kantor polisi, rumah sakit, dan banyak lagi.2. Memberikan Subsidi
Beberapa barang-barang kebutuhan masyarakat yang primer juga bisa negara subsidikan. Seperti tabung gas elpiji 3 kg yang bisa terjual murah di pasaran karena mendapat subsidi. Dana untuk memberikan subsidi kepada masyarakat ini pemerintah ambilkan dari dana pajak. Selain gas elpiji 3 kg ada juga barang lainnya seperti beras, pupuk pertanian, dan sebagainya.3. Membayar Hutang Negara Kepada Negara Lain
Seperti halnya masyarakat, negara juga perlu melakukan hubungan sosial dengan negara lainnya. Beberapa negara juga bisa memiliki hutang kepada negara lain jika dananya kurang. Untuk pembayaran hutang tersebut yakni dengan mengambil dana pajak yang ada. Indonesia sendiri juga masih belum terlepas dari jerat hutang dengan negara lain.4. Membantu Masyarakat
Selain itu pajak juga berguna untuk membantu masyarakat dalam suatu negara tersebut. Seperti membantu pembinaan serta modal bisnis agar bisa hidup lebih sejahtera. Bisa juga sebagai bantuan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan seperti beasiswa dan sebagainya. Bantuan ini lebih mengarah ke suatu individu agar memperoleh kehidupan yang lebih baik.5. Sebagai Dana untuk Pembangunan Infrastruktur Indonesia
Pajak juga merupakan komponen penting dalam pembangunan Infrastruktur. Pembangunan jalan tol, gedung dan lain-lain karena masyarakat membayar pajak. Pajak menambah anggaran pemerintah dalam memajukan negeri. Melansir data dirjen pajak, 85,6% APBN Indonesia tahun 2017 berasal dari penerimaan perpajakan.Penerapan Sistem Pemungutan Pajak
Dalam penerapan sistem pemungutan pajak terbagi menjadi tiga sistem. Ketiga sistem tersebut adalah sebagai berikut.- Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak, yang mana pemerintah memiliki wewenangnya. Kewenangan pemerintah dalam hal ini yakni untuk menentukan besaran pajak.
- Self Assessment System yakni penerapan sistem wajib pajak dengan pembayar pajak mendapat kewenangannya. Wewenangnya berupa wajib pajak untuk menghitung, membayar, serta melaporkan secara pribadi besaran pajaknya.
- With Holding System adalah pemungutan pajak dengan memberikan wewenang kepada pihak ketiga. Yang mana pihak ketiga yang menentukan besaran pajak. Pihak ketiga bukan dari fiskus maupun wajib pajak.