KLU Pajak, Pengertian, Fungsi dan Kode Kelengkapannya
KLU merupakan singkatan dari Klasifikasi Lapangan Usaha, yang memiliki pengertian sebagai kode untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan jenis usahanya.
Pengklasifikasian berdasarkan jenis usaha telah terbagi ke dalam beberapa kategori, dimana pembagian kategori tersebut dapat dilihat lebih jelas pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 jo KEP-321/PJ/2012.
Untuk mengetahui kode KLU suatu Wajib Pajak, dapat dilihat pada Surat Keterangan Pajak (SKT) ataupun pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP). Kode KLU Pajak juga dapat ditemukan pada formulir SPT PPh Badan dan SPT PPh Orang Pribadi ketika melakukan pengisian data wajib pajak.
Manfaat dan Fungsi KLU Pajak
Secara umum manfaat dari KLU Pajak sendiri adalah untuk mengklasifikasikan jenis usaha milik Wajib Pajak untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang akurat dan informatif. Namun untuk pengklasifikasian jenis usaha jika dilihat berdasarkan dari fungsinya, berikut fungsi dari KLU Pajak:
- Melakukan pengaturan terhadap Data/Tata Usaha Wajib Pajak;
- Berguna sebagai acuan/pedoman dasar dalam penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
- Keperluan khusus lainnya.
Struktur Pemberian Kode KLU untuk Pajak
Pemberian kode KLU Pajak berdasarkan pada: Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. Ada 21 kategori pada KLU pajak yang tandanya menggunakan satu digit dalam bentuk alfabet.
A: Pertanian, kehutanan, dan perikanan;
B: Pertambangan dan penggalian;
C: Industri pengolahan;
D: Untuk pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin;
E: Untuk pengadaan air, pengelolaan sampah daur ulang, pembuangan, dan pembersihan limbah sampah;
F: Konstruksi;
G: Untuk perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor;
H: Transportasi dan perdagangan;
I: Untuk penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan minuman;
J: Untuk informasi dan komunikasi;
K: Jasa keuangan dan asuransi;
L: Real estate;
M: Jasa profesional, ilmiah, dan teknis;
N: Jasa persewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lain;
O: Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib;
P: Jasa pendidikan;
Q: Jasa kesehatan dan kegiatan sosial;
R: Kebudayaan, hiburan dan rekreasi;
S: Kegiatan jasa lainnya;
T: Jasa perorangan yang melayani rumah tangga. Kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa;
U: Untuk kegiatan badan internasional dan badan ekstra internasional lain.
Golongan KLU
Selanjutnya golongan merupakan kelanjutan dari struktur kategori di atas. Ada empat jenis golongan yang terdapat pada KLU, yakni sebagai berikut.
- Golongan Pokok, yakni setiap kategori terurai menjadi satu hingga lebih golongan menurut sifatnya. Memiliki 2 digit angka sebagai kode KLU;
- Golongan merupakan uraian lanjutan dari golongan pokok. Golongan ini memiliki 2 digit angka pertama dan 1 digit angka terakhir;
- Sub Golongan merupakan turunan dari golongan pokok. Kode subgolongan ini terdapat 4 digit angka. Yang mana terbagi 3 digitnya sebagai golongan berkaitan dan 1 digitnya kegiatan ekonomi sub golongan;
- Kelompok Kegiatan Ekonomi yang memiliki maksud dalam memilih lebih lanjut kegiatan terkait sub golongan. Yang mana menjadi beberapa kegiatan homogen.
Daftar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Se-Indonesia
Kantor pelayanan pajak (“KPP”) merupakan bagian dari satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak, dimana tugasnya melayani masyarakat pada bidang perpajakan.
KPP sudah tersebar luas di seluruh Indonesia pada semua wilayah, sehingga mudah sekali bagi masyarakat untuk melakukan pengurusan terkait perpajakan.
Berikut merupakan daftar alamat kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia yang bisa Anda kunjungi.
Demikian informasi terkait KLU dan informasi mengenai KPP yang ada di seluruh Indonesia. Semoga memberikan manfaat untuk menambah wawasan terkait perpajakan. Dengan mengetahui KLU pajak semoga semakin tertib membayar pajak.