E-Bupot, Aplikasi Resmi DJP untuk Membuat Bukti Pemotongan Online
E-Bupot merupakan perangkat lunak milik Direktorat Jenderal Pajak yang berguna untuk hal-hal terkait administrasi perpajakan, seperti: membuat bukti pemotongan pajak, membuat dan melakukan pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik dan sebagainya.
Aplikasi ini merupakan suatu bukti peningkatan layanan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada seluruh wajib pajak, terutama untuk menunjang era perkembangan digital masa kini. Dengan adanya aplikasi ini diharapakan bisa mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik. Fungsi aplikasi ini untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak dalam bentuk dokumen elektronik.
Manfaat Adanya E-Bupot
Banyak manfaat dari adanya aplikasi dari DJP tersebut. Secara umum manfaatnya memang memudahkan proses perpajakan, terutama dalam pelaporan dokumen elektronik. Berikut akan kami spesifikasikan secara rinci manfaat lain dari kelebihannya.
- Menghemat waktu pelapor pajak, mereka tidak perlu mengantri di kantor pajak. Bisa melakukannya secara online saja;
- Keamanan data lebih terjamin karena penjagaan ketat oleh DJP melalui sistemnya;
- Terdapat fitur untuk melakukan tanda tangan secara elektronik;
- Tampilan aplikasi yang ramah/user friendly, sehingga memudahkan siapa saja dalam memakainya;
- Bisa melakukannya dari mana saja dan kapan saja.
Siapa Saja yang Wajib Melakukan Pelaporan SPT Menggunakan Aplikasi Tersebut?
Mengacu pada PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak tertentu berkewajiban melakukan pelaporan SPT Masa dan membuat bukti pemotongan. Mereka yang wajib melakukannya menggunakan aplikasi tersebut adalah sebagai berikut.
- Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun belum. Untuk yang belum dikukuhkan tetap melakukan pelaporan selama masuk dalam kriteria;
- Melakukan penerbitan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh dalam satu masa pajak;
- Jumlah penghasilan kotor (bruto) yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak lebih dari Rp 100 juta;
- Telah pernah menyampaikan SPT Masa secara elektronik sebelumnya.
Cara Menggunakan E-Bupot
Sebelum membuat bukti pemotongan menggunakan aplikasi, pastikan telah melakukan pengisian nama penandatangan bukti potong. Lakukan pengisian NPWP dan nama. Jangan lupa memberikan tanda status aktif sebelum melakukan penyimpanan.
Jika sudah bisa langsung ke langkah-langkah sebagai berikut untuk membuat bukti potong PPh pasal 23.
- Pilih menu input BP 23;
- Isilah data identitas wajib pajak yang mengalami pemotongan. Seperti tahun pajak, masa pajak, identitas, NPWP, Nama, Alamat, dan perintah lain;
- Isilah data dokumen yang menjadi dasar pemotongan;
- Isilah data pajak penghasilan yang dipotong;
- Isilah data identitas pemotong pajak;
- Kemudian berilah tanda pada pernyataan yang telah tersedia sebelum melakukan penyimpanan. Ada di bagian paling bawah sebelum tombol simpan dan baca;
- Selanjutnya untuk membuat bukti potong PPh pasal 26, bisa dengan memilih menu input BP 26;
- Langkah-langkah pertamanya sama dengan seperti ketika melakukan input ke BP 23;
- Lakukan penambahan data pada bagian bawah serta memberikan penandaan terhadap perlakuan pajaknya. Khusus P3B harus menyertakan dokumen terkait melalui menu unggah dokumen pendukung;
- Untuk memastikan penghitungan pajak otomatis bisa memilih tombol hitung. Seperti sebelumnya jangan lupa memberi tanda pada pernyataan sebelum melakukan penyimpanan;
- Untuk melakukan perekaman bukti potong dalam jumlah yang banyak, pengguna bisa memanfaatkan import Excel. Sehingga pengguna bisa mengunggah bukti potong dengan Excel lewat format tersendiri yang tersedia dari DJP;
- Untuk kepentingan pencetakan bukti potong, bisa memilih menu daftar BP 23 atau daftar BP 26;
- Selanjutnya pilih tombol lihat pada bagian bukti potong yang ingin pengguna cetak;
- Tampilan selanjutnya pengguna bisa langsung mencetak bukti potong atau menyimpannya.
Demikian beberapa langkah-langkah dalam melakukan pencetakan bukti potong pajak melalui aplikasi E-Bupot. Semoga bermanfaat.