E-Filing Aplikasi Pelaporan Pajak Online, Pahami Cara Kerjanya
E-Filing merupakan salah satu aplikasi pelaporan pajak berbasis online yang resmi oleh Ditjen Pajak. Pengertian sederhananya ialah sebagai alat penyampaian surat pemberitahuan (SPT) ke DJP.
Fasilitas tersebut dapat orang lakukan untuk mengurangi lamanya antrean di kantor pajak. Apalagi proses pelaporan tidak perlu harus datang ke kantor pajak, cukup dari tempat Anda saja, sehingga tidak banyak menyita waktu.
Pelapor pajak, bisa menggunakan smartphone mereka yang terhubung dengan jaringan internet. Melalui situs resmi DJP bisa melakukan pelaporan wajib pajak badan/pribadi.
Manfaat Adanya Platform Pelaporan Pajak Online
Tentunya manfaat platform tersebut secara umum yaitu memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakan. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara detail terkait E-Filing.
Karena memiliki fungsi sebagai sarana pelaporan pajak online, Ada banyak manfaat menggunakan platform tersebut.
- Memudahkan dalam melakukan rekam SPT berbasis data DJP. Dahulunya pasti proses perekaman menggunakan cara manual yang tentunya memakan banyak waktu. Belum lagi jika terjadi kesalahan, dengan sistem online semua lebih mudah;
- Pelapor juga lebih mudah dan hemat terhadap waktunya. Mereka tidak menghabiskan waktu hanya untuk sekedar mengantri di kantor pajak. Jadi bisa dari tempat mereka saja, dan tentunya bisa sambil melakukan aktivitas lain;
- Lebih praktis karena tidak perlu membawa berbagai berkas ke kantor pajak dan juga meminimalisir kehilangan dokumen yang tersimpan secara manual.
Cara Menggunakan E-Filing
Berikut ilustrasi, contoh dan cara menggunakan e-Filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan Kewajiban Perpajakan Tahunan.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Platform ini berlaku bagi Anda yang berprofesi sebagai karyawan. Terkhusus yang memiliki penghasilan di atas 60 juta rupiah per tahunnya. Bukti potong dari perusahaan tempat bekerja harus Anda persiapkan sebelum melapor online.
Gunakan gadget yang sudah terkoneksi dengan saluran internet. Nah, berikut ini merupakan beberapa langkah pelaporan pajak online.
- Masuk ke situs pajak.go.id kemudian tekan tombol login di pojok kanan atas;
- Kemudian isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password serta kode keamanan. Selanjutnya klik ikon login;
- Pelapor akan masuk ke halaman dashboard digital perpajakan. Klik pada tab lapor, kemudian klik pada ikon E-Filing dan buat SPT;
- Selanjutnya pelapor akan mendapatkan beberapa pertanyaan terkait statusnya. Kemudian bisa mengisi terkait formulir, panduan atau upload SPT;
- Ada beberapa jenis form yang bisa Anda pilih. Namun untuk langkah berikut ini merupakan pengisian berbentuk formulir. Sehingga pilih opsi dengan bentuk formulir kemudian tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir;
- Tahapan pertama dalam pengisian SPT adalah mengisi data. Seperti tahun pajak, status SPT, dan melakukan pembetulan;
- Pembetulan hanya bisa pelapor lakukan jika terjadi kesalahan pada SPT tahun sebelumnya. Lalu bisa klik langkah selanjutnya;
- Kemudian sistem akan melakukan pendeteksian secara otomatis terkait pembayaran pajak dari pihak ketiga;
- Gunakan data pembayaran tersebut dengan memilih bagian Ya, Saya akan menggunakan data tersebut. Jika tidak menggunakannya pelapor bisa memilih bagian tidak dan menggunakan formulir bukti foto;
- Lampiran selanjutnya pada Bagian A, mengisikan data penghasilan final. Selanjutnya pastikan data penghasilan final yang sudah terekam tersebut sudah sesuai dengan bukti potong yang diterima;
- Jika ada beberapa bukti potong yang belum terinput bisa dengan mengklik bagian tambah. Kemudian pilih sumber penghasilan dan isikan penghasilan bruto dan PPh terutang;
- Pelapor juga bisa mengubah data jika terjadi kesalahan;
- Lampiran Bagian B yakni dengan mengisikan harta pada akhir tahun. Dan data pada tahun sebelumnya dapat tertampil dengan mengklik tombol Harta SPT Tahun Lalu;
- Jika ingin menambahkan harta lainnya bisa dengan mengklik bagian tambah. Kemudian pilih kode harta sesuai jenisnya dan isikan nama harta, tahun perolehan, dan harga perolehan;
- Cantumkan nilai pada saat pelapor memperoleh harta;
- Isikan deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan;
- Kemudian pada Bagian C, D, E, F isikan dengan cara yang hampir sama dengan metode Bagian A dan B. Kemudian klik lanjut;
- Lanjutkan sampai perintah pengisian perintah selesai sampai Bagian F;
- Kemudian lanjut ke bagian pernyataan, jika sudah membacanya bisa mencentang setuju/agree;
- Ambil kode verifikasi yang secara otomatis akan pihak DJP kirim lewat e-mail. Salin pada kolom yang tersedia dan klik kirim SPT, maka SPT akan terekam pada sistem DJP;
- Selanjutnya pelapor akan memperoleh bukti penerimaan elektronik dari e-mail dan selesai. Jika masih memerlukan bantuan bisa kunjungi situs pajak.go.id atau menelfon Kring Pajak 1 500 200.